Cara Menghitung Pajak Restoran Terbaru dan Pelaporannya

3 Maret 2023

Para pemilik bisnis restoran harus tahu cara menghitung pajak restoran terbaru. Hal ini bertujuan agar penghitungan pajak restoran tidak terjadi kesalahan sehingga mudah dalam membuat pelaporannya. Lantas, bagaimana cara untuk menghitung pajak restoran terbaru dan pelaporannya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Pajak Restoran

Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak restoran adalah pajak yang dikenakan pada pelayanan yang sudah diberikan oleh pihak restoran pada konsumennya.

Sementara definisi restoran adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman yang dipungut bayaran. Restoran sendiri mencakup kafetaria, rumah makan, kantin, warung, bar dan sejenisnya.

Untuk membayar pajak ini, pihak restoran akan mengenakan pajak kepada para konsumennya. Struk yang didapatkan ketika membeli makanan dan minuman sudah termasuk untuk membayar pajak restoran atau pajak bangunan 1 (PB1). Akan tetapi, banyak yang beranggapan bahwa pajak yang ada dalam struk merupakan PPN.

Dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) dijelaskan bahwa PB1 tergolong kategori pajak daerah (pajak kota atau kabupaten). Baik PPN maupun PB1 pemajakannya sama-sama berasal dari transaksi jual beli. Tetapi dari sisi pemungutan pajaknya keduanya berbeda.

PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat dari Dirjen Pajak. Sedangkan PB1 ditarik oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Kata-Kata Promosi Jualan Makanan Cemilan yang Menarik

Subjek, Objek dan Wajib Pajak PB1

1. Subjek PB1

Subjek pajak restoran atau PB1 adalah pembeli dari layanan yang disediakan oleh pihak restoran. Hal ini berarti PB1 tidak dibebankan kepada pemilik restoran, tetapi dikenakan pada pihak pembeli atau konsumen. Setiap pembeli makanan atau minuman harus membayar pajak ini bersamaan saat melakukan pembayaran.

2. Objek PB1

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRB, objek pajak PB1 adalah pelayanan yang disuguhkan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dikonsumsi konsumen, baik itu konsumen di tempat pelayanan atau tempat lainnya.

3. Wajib Pajak PB1

Sedangkan WP PB1 adalah wajib pajak mengambil pajak dari pihak pembeli dan menyalurkannya ke pemerintah. Artinya, PB1 adalah pihak atau pemilik restoran itu sendiri. Dalam hal ini pemilik restoran tidak menanggung beban PB1 tetapi hanya perantara yang menyetorkan pajak.

Tarif Pajak Restoran

PB1 dikenakan pada restoran setelah biaya pelayanan dibebankan kepada konsumen atau pembeli. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRB ditegaskan bahwasanya batas maksimum tarif Pajak Restoran sebesar 10%.

UUP PDRB memberikan kewenangan kepada setiap pemerintah daerah untuk menentukan besaran tarif PB1 di daerahnya. Hal ini membuat besaran tarif pajak restoran di setiap kabupaten/kota berbeda-beda. Meski begitu, tarif yang dikenakan tidak boleh lebih dari 10%.

Baca Juga : Cara Membuat Nama Olshop Makanan yang Unik dan Menarik

Cara Menghitung Pajak Restoran Terbaru dan Pelaporannya

Sebelum kamu menghitung berapa besar pajak PB1, terlebih dahulu harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PB1.

1. Dasar Pengenaan Pajak

DPP Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran. Jumlah pembayaran tersebut meliputi biaya layanan (service charge) yang biasanya dikenakan oleh pihak restoran.

Jadi, angka DPP diperoleh setelah mengalikan jumlah harga dari item yang dibeli konsumen dengan tarif service charge. Berikut rumusnya:

Rumus Pajak Restoran (PB1) yaitu DPP x Tarif Pajak Restoran

2. Contoh Menghitung Pajak Restoran atau PB1

Shintia membeli mie goreng satu porsi dengan harga Rp 50.000 dan segelas es jeruk dengan harga Rpo 15.000. Shintia juga memesan tempe goreng dan telur dadar masing-masing Rp 5000 dan Rp 10.000 di Restoran Mawar.

Restoran Mawar ini memberlakukan biaya layanan (service charge sebesar 5%. Retoran Mawar sendiri berada di Jakarta dengan tarif PB1 yang ditetapkan Pemerintah Daerah sebesar 10%. Lalu, berapa besar PB1 yang harus dibayar oleh Shintia dan total yang yang dikeluarkan untuk membeli makanan dan minuman tersebut?

Biaya Layanan (service charge):

Mie Goreng : Rp 50.000

Es Jeruk : Rp 15.000

Tempe Goreng : Rp  5000

Telur Dadar : Rp 10.000

Total Harga : Rp 80.000

Service charge yaitu Tarif Biaya Layanan x Total Harga

= 5% x Rp 80.000

= Rp 4.000

Pajak Restoran/PB1

DPP = Total Harga + Biaya Layanan

= Rp 80.000 + Rp 4000

= Rp 84.000

PB1 = DPP x 10%

= Rp 84.000 x 10%

= Rp 8.400

Total Harga = DPP + PB1

= Rp 84.000 + Rp 8.400

= Rp 92.400

Jadi jumlah harga keseluruhan dari pembelian makanan dan minuman di Restoran Mawar yang harus dibayar Shintia adalah Rp 92.400.

Pembayaran PB1 harus dilakukan setiap bulan. Penyetoran PB1 sangat mudah, kamu bisa langsung datang ke Kantor Badan pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha restoran.  Adapun alur pembayarannya adalah sebagai berikut:

  • Pertama, datang ke Bapenda? Dispenda di hari kerja (Senin sampai Jum’at).
  • Menyiapkan berkas yang dibutuhkan, seperti Surat Setoran Pajak Daerah dan mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda.
  • Mengambil nomor antrean C.
  • Lanjut ke pembuatan NPWD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
  • Selanjutnya menuju loket pembayaran.

 

Setelah melakukan pembayaran maka perlu melakukan pelaporan. Pelaporan Pajak Restoran atau PB1 bisa dilakukan di Kantor Dispenda/Bapenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha restoran Kamu berada.

Itulah informasi tentang cara menghitung pajak restoran terbaru dan pelaporannya. Kamu yang sedang menjalankan usaha restoran harus mengetahui informasi ini sehingga selalu membayar pajak restoran tepat waktu.

Untuk mengembangkan bisnis kuliner, kamu sebagai pemilik restoran bisa menggunakan aplikasi Koala Resto. Aplikasi bisa membantu kamu dalam mengelola transaksi bisnis kuliner mulai dari balas chat, cek ongkir dan lainnya tanpa harus pindah aplikasi.

Kamu bisa bikin pesanan di Resto-mu jadi mudah dan cepat. Manfaatkan fitur Chatbot, Broadcast Message, Manajemen Produk & Transaksi dan Live Customer Service di Koala Resto.

Tertarik mencoba? Daftar Koala Resto sekarang juga!