Cara Membuat NIB Online dari Awal untuk Pemula

28 Mei 2023

Baik pelaku usaha kecil maupun besar, wajib untuk mengetahui cara membuat NIB online. Berbeda dari sebelumnya, saat ini membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Pelaku usaha yang ingin memiliki NIB harus melakukan pendaftaran di oss.go.id.

NIB atau identitas pelaku usaha wajib dimiliki pelaku usaha UMKM maupun pelaku usaha lainnya. Pembuatan NIB yang dilakukan secara online memudahkan semua pelaku usaha karena lebih hemat waktu. Kira-kira, bagaimana cara untuk membuat NIB online? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Identitas pelaku usaha diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB bisa mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang sedang dijalani.

NIB dibedakan sesuai dengan output produk ataupun jasa yang dihasilkan. Dimana nomor identitas pelaku usaha ini terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan serta tanda tangan elektronik.

NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas saja, melainkan juga memiliki banyak fungsi lainnya. Misalnya berfungsi untuk Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akses Kepabean dan bisa dijadikan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Halal.

Baca Juga : Cara Membuat Auto Reply DM Instagram yang Mudah

Dasar Hukum NIB

Aturan mengenai NIB sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Melalui aturan tersebut maka para pelaku usaha menjadi lebih mudah dalam mendapatkan perizinan dan mengurus berbagai dokumen usaha. Ini dikarenakan nomor sudah terintegrasi dengan sistem.

Hal ini berarti kamu sebagai pelaku usaha tidak perlu susah-susah dalam mengurus dokumen, seperti API (Angka Pengenal Importir), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan hak akses kepabean importir maupun eksportir.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, setiap pelaku usaha perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk memiliki NIB dan membuatnya secara online.

Syarat Membuat NIB

Seperti yang diketahui bahwa untuk membuat NIB, diharuskan untuk melakukan registrasi di Lembaga OSS. Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan:

1. NIK

Nomor Induk Kependudukan atau NIK dibutuhkan dalam membuat NIB. NIK ini nantinya digunakan untuk membuat user ID NIB. Apabila usaha yang didaftarkan merupakan suatu badan usaha, maka harus menggunakan NIK pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.

2. NPWP Badan atau Perorangan

Selain membutuhkan NIK, pembuatan NIB juga perlu melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun NPWP yang bisa dilampirkan adalah NPWP pemilik usaha atau penanggung jawab usaha.

3. Akta Pendirian

Agar pengisian OSS bisa berjalan dengan lancar, kamu harus mengisi akta pendirian sesuai dengan KBLI 2017 (Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia).

4. Laporan Pajak

Dalam membuat NIB, dibutuhkan dokumen berupa seluruh laporan pajak yang dimiliki. Mulai dari SPT Tahunan dan juga Pajak Penghasilan (PPh) 2 tahun pajak terakhir.

5. Izin Lokasi, IMB dan Amdal

Syarat membuat NIB berikutnya yaitu kamu diharuskan untuk melampirkan izin lokasi usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lingkungan yang berbentuk Amdal.

6. Dokumen Pendukung Lainnya

Dokumen pendukung lainnya yang harus dilampirkan dalam membuat NIB adalah sebagai berikut:

  • Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal.
  • Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) - jika ada.

Baca Juga : Cara Membuat Instagram Bisnis dan Keuntungan untuk Usaha

Cara Membuat NIB Online dari Awal untuk Pemula

Sebelum membuat NIB online, kamu harus memiliki Hak Akses YMK terlebih dahulu. Berikut cara untuk mendapatkan Hak Akses UMK:

  • Pertama, kunjungi laman resmi OSS di https://oss.go.id.
  • Setelah masuk di halaman utama OSS, pilih “DAFTAR”.
  • Pilih skala usaha UMK:
  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
  2. Non Usaha Mikro dan Kecil (non UMK) yaitu usaha esar, usaha menengah menengah, kantor perwakilan ataupun badan usaha luar negeri.
  • Pilih jenis pelaku usaha UMK:
  1. Badan perseorangan.
  2. Badan usaha, seperti PT, Persero, Koperasi, Firma, yayasan.
  • Lengkapi formulir pendaftaran. Data formulir yang harus diisi adalah email perusahaan dan nomor telepon. Setelah itu, pilih ingin melakukan verifikasi via email atau verifikasi Whatsapp.
  • Masukkan “Kode Verifikasi”.
  • Lengkapi formulir lalu buat password baru. Syarat passwordnya yaitu minimal 8 karakter, kombinasi huruf kecil, huruf kapital, angka dan juga karakter spesial.
  • Lengkapi formulir data pelaku usaha.
  • Klik “DAFTAR” dan pendaftaran sudah berhasil.
  • Cek email untuk mengetahui “Username” dan “Password”.
  • Akun sudah siap untuk digunakan.

Setelah itu, langsung saja membuat NIB online. Berikut cara membuat NIB online dari awal:

  1. Pertama, kunjungi laman OSS di https://oss.go.id.
  2. Pilih “Masuk” lalu masukkan “Username, Password dan Kode Captcha” pastikan kode captcha sudah benar lalu klik “Masuk”.
  3. Klik menu “Perizinan Berusaha”.
  4. Pilih “Permohonan Baru”.
  5. Mengisi “Data Pelaku Usaha” dengan benar dan lengkap.
  6. Isi “Data Detail Bidang Usaha”.
  7. Isi “Data Produk” atau “Jasa Bidang Usaha”.
  8. Cek “Daftar Produk atau Jasa”.
  9. Cek “Data Usaha”.
  10. Cek “Daftar Kegiatan Usaha”.
  11. Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI ataupun bidang tertentu). Baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah paham kamu bisa langsung “Centang Pernyataan Mandiri”.
  12. Cek Draft Perizinan Berusaha.
  13. Perizinan NIB sudah berhasil didapatkan.

Itulah cara membuat NIB online dari awal untuk pemula. Seperti penjelasan diatas, pembuatan NIB sangat mudah dan cepat sehingga tidak ada alasan untuk malas membuatnya. Selain membuat NIB, kamu juga harus memaksimalkan layanan pelanggan agar bisnis berjalan optimal.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan bisnis adalah menggunakan Koala+. Koala+ sudah terintegrasi dengan Whatsapp Business API. Koala+ juga menjadi partner bisnis resmi Facebook yang akan membantu bisnis agar lebih mudah dalam menjalankan transaksi online berbasis layanan pesan.

Koala+ dilengkapi dengan beberapa fitur canggih yang bisa digunakan oleh penggunanya. Beberapa fitur tersebut seperti Chatbot, Broadcast Message, Manajemen Produk, Manajemen Transaksi, dan Live Customer Service. Jadi tunggu apa lagi, gunakan Koala+ sekarang juga!